You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Sudin Gulkarmat Jaksel Distribusikan 12 Apar ke Warga
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Warga Jagakarsa Diberikan 12 Tabung APAR

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan mendistribusikan 12 unit tabung alat pemadam api ringan (APAR) kepada warga.

Kami distribusikan sebanyak 12 tabung APAR kepada warga di RW 01 Kecamatan Jagakarsa

Bersama dengan itu juga diberikan pelatihan mengenai tata cara menggunakan APAR.

Kepala Pleton Sektor X Jagakarsa Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Selatan, Sugianta mengatakan, 12 tabung APAR ini diberikan dengan harapan dapat mengantisipasi dini musibah kebakaran.

530 APAR Telah Didistribuskan di Jakarta Timur

"Kami distribusikan sebanyak 12 tabung APAR kepada warga di RW 01 Kecamatan Jagakarsa," ujarnya, Senin (22/1).

Ia menuturkan, dalam kegiatan ini, pihaknya sekaligus memberikan pelatihan penanggulangan dini kebakaran menggunakan APAR. Pelatihan sendiri diikuti sekitar 50 warga dari perwakilan RT.

"Pelatihan ini juga atas permintaan dari warga yang ingin mengetahui cara penggunaan APAR dengan benar," ucapnya.

Menurut Sugianta, masing-masing RT mendapatkan satu unit tabung APAR. Tabung tersebut disimpan di setiap kantor Sekretariat RT.

"Kami juga mensosialisasikan penanganan bahaya kebakaran akibat kebocoran pada tabung gas elpiji," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1178 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati